Bidang Litigasi ( Di Pengadilan )
Advokat atau Pengacara di kantor kami dapat mewakili kepentingan hukum para klien di dalam proses peradilan maupun pra-peradilan ( penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam perkara pidana ) dengan ruang lingkup sebagai berikut:
A. Perdata
Mengajukan Gugatan Perdata
Melakukan upaya hukum ( verzet, banding, kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali )
Mengajukan Eksekusi
Mengajukan permohonan penetapan seperti: Adopsi dan lain sebagainya
Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia.
B. Perdata
Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik di tingkat penyidik sampai dengan di Pengadilan
Melakukan upaya hukum ( banding, kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali )
Mengajukan Pra – Peradilan
Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan.
C. SENGKETA TATA USAHA NEGARA ( TUN )
Mengajukan gugatan sengketa TUN ke Pengadilan TUN
Melakukan upaya hukum ( proses dismissal, banding, dan kasasi )
Pada intinya menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN.
D. SENGKETA MEREK
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga
Melakukan upaya hukum
Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan.
E. SENGKETA PAJAK
Mengajukan keberatan – keberatan atas pajak yang dibebankan kepada Pengadilan Pajak
Menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak.
F. PERKARA PERDATA AGAMA
Mengajukan permohonan talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama
Mengajukan permohonan penetapan waris
Mengajukan permohonan hak asuh anak
Mengajukan permohonan harta bersama ( gono gini )
Melakukan upaya hukum ( verzet, banding, kasasi ).