Menurut Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Pengacara biasa disebut Advokat yang menawarkan jasa hukum di dalam ataupun diluar pengadilan. Selain itu, pengacara bisa dikatakan sebagai ahli hukum yang memiliki kewenangan untuk membela perkara yang ada dalam pengadilan.
Melakukan pemeriksaan hukum terhadap perusahaan yang akan melakukan proses penawaran umum. Dimana berdasarkan pemeriksaan hukum tersebut konsultan hukum akan memberikan pendapat hukum yang dimuat dalam prospektus.