Jasa Pengacara Bekasi

Facebook

Twitter

Copyright 2023 DHALAWYER.
All Rights Reserved.

08:00 - 21:00

Opening Hours Senin - Sabtu

0812.1000.2471

Hubungi Kami Untuk Konsultasi

Facebook

Twitter

Search
Menu
jasa lawyer bekasi
TENTANG DHA LAWYER

– LEGAL ADVICE & LEGAL OPINION

– BIDANG NON LITIGASI ( DI LUAR PENGADILAN )

  • HUKUM PERDATA DAN HUKUM BISNIS
  • HUKUM KESEHATAN
  • HUKUM AGRARIA
  • HUKUM KETENAGAKERJAAN
  • HUKUM PUBLIK

– PENDAMPINGAN HUKUM

– BIDANG LITIGASI (DI PENGADILAN)

  • PERDATA
  • PIDANA
  • SENGKETA TATA USAHA NEGARA ( TUN )
  • SENGKETA MEREK
  • SENGKETA PAJAK
  • PERKARA PERDATA AGAMA

– PROGRESS REPORT

– LEGAL DRAFTING

  • SURAT PERINGATAN / TEGURAN HUKUM ( SOMASI )
  • SURAT KLAIM
  • SURAT PENAGIHAN
  • DAN LAIN – LAIN

DHA Lawyer & Firm Associates

Jika Anda ingin berbicara dengan kami tentang suatu perkara, atau apa pun, kami ingin sekali mendengar dari Anda. Silahkan Hubungi Kami untuk Berkonsultasi Gratis.

DHA Lawyer Firm pengacara konsultan hukum

Tentang Keberhasilan Kami

DHA Lawyer & Firm sebagai firma hukum profesional mendapat keuntungan dari pengacara yang terampil dengan lebih dari satu dekade Pengalaman dalam memberikan layanan hukum tingkat tinggi dan saran kepada perusahaan, badan hukum, dan individu terkemuka. Area praktik meliputi: Penerbangan, Telekomunikasi, Teknologi Informasi, Hukum Perusahaan, Hukum Kontrak, Investasi, Litigasi, Arbitrase, dan lainnya.

TUJUAN KAMI

Tujuan kami melalui Kantor Pengacara DHA Lawyer & Firm Associates, adalah memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum yang terbaik bagi klien khususnya dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan kode etik profesi advokat, baik di dalam Pengadilan ( Litigasi ) maupun di luar Pengadilan ( Non Litigasi ).

KATA PENGANTAR

Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang dikenal dengan sebutan Catur Wangsa. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 :

  • Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
  • Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
  • Klien adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.

Di berbagai Negara di dunia, banyak istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang berprofesi sebagai penyedia jasa hukum, antara lain yaitu Advokat / Advocaat / Advocate, Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum / Legal Consultant / Counselor at Law, Pembela, Lawyer, Bar, Attorney, Solicitor, Barrister Ajuster, dan lain-lain. Namun berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 istilah tersebut menjadi baku dengan sebutan “Advokat”. Tetapi dalam Website kami ini untuk memudahkan dalam menyatukan pemahaman kita, kami akan lebih banyak menggunakan istilah yang paling popular yaitu “Lawyer”.

 

Bahwa seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah hukum yang kompleks. Dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran lawyer yang akan memberikan pelayanan jasa hukum professional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum dan apabila telah terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.

Kantor Pengacara Law Firm DHA & Associates, didirikan dengan maksud untuk memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan bantuan jasa di bidang hukum, baik di bidang litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat yang bermasalah hukum.

 

Kantor Pengacara DHA Lawyer & Firm Associates, di dirikan di Bekasi pada tanggal
9 Januari 2017, yang mana sebagai Pendiri (Founding) adalah Duddy Hairurrizal W, S.H., M.H., merupakan Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ).

Kantor Pengacara DHA Lawyer & Firm Associates, adalah Kantor Pengacara yang memberikan pelayanan jasa hukum bagi perseorangan ( person ) maupun perusahaan – perusahaan lokal ( Domestic Corporates ), dan juga pemerintahan dengan cara litigasi maupun non litigasi, seperti kasus atau perkara Pidana: Korupsi, penyalahgunaan Narkoba, sengketa rumah tangga ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga ) dan tindak pidana lainnya yang di atur oleh KUHP, sedangkan kasus atau perkara Perdata, yaitu: perbankan, sengketa perusahaan, sengketa Pilkada, Perselisihan Hubungan Industrial atau ketenagakerjaan, penanganan kredit macet, eksekusi hak tanggungan dan fiducia, merger, akuisi & konsolidasi perusahaan, klaim asuransi, HAKI, perceraian, dan adopsi anak, serta pemberian legal audit, legal opinion, legal drafting, nasehat hukum, konsultasi hukum, pemilu, pembuatan perjanjian kontrak, dan lain – lain.

 

Para Advokat dan Pengacara yang tergabung pada Kantor Pengacara DHA Lawyer & Firm Associates, telah berpengalaman dalam menguasai kasus – kasus pada setiap lembaga peradilan, yaitu: Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial serta Lembaga Arbitrase ( BANI ).

 

Kantor Pengacara DHA Lawyer & Firm Associates, mempunyai wilayah kerja di seluruh Indonesia. Sudah banyak perkara yang di tangani baik non litigasi maupun litigasi di Kantor kami. Perkembangan yang begitu cepat ini tak lain berkat promosi dari klien – klien kami yang selalu kami dampingi secara proporsional, sehingga mereka tak segan – segan mempromosikan kantor kami kepada kerabat dan rekan – rekan bisnisnya memakai jasa kantor kami.

 

Kantor Pengacara DHA Lawyer & Firm Associates, di dalam menyelesaikan suatu kasus atau perkara hukum selalu memberikan yang terbaik dan membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien di masa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari perkembangan masalah – masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang di peroleh selama ini kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang professional.

a

Advokat

konsultasi gratis

Menurut Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

a

Pengacara

melindungi hak

Pengacara biasa disebut Advokat yang menawarkan jasa hukum di dalam ataupun diluar pengadilan. Selain itu, pengacara bisa dikatakan sebagai ahli hukum yang memiliki kewenangan untuk membela perkara yang ada dalam pengadilan.

a

Konsultan Hukum

melindungi properti

Melakukan pemeriksaan hukum terhadap perusahaan yang akan melakukan proses penawaran umum. Dimana berdasarkan pemeriksaan hukum tersebut konsultan hukum akan memberikan pendapat hukum yang dimuat dalam prospektus.

//
Tim kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda.
👋 Hai, ada yang bisa kami bantu?