Hukum Perdata dan Hukum Bisnis
a). Pendirian Badan Usaha Persekutuan Perdata (Maatshap), Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Perseroan Terbatas (P.T.), Yayasan dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya.
b). Menyelesaikan konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan (Company Transactions) melalui Negoisasi dan mediasi.
2. Hukum Penanaman Modal atau Investasi dan Hukum Pasar Modal
3. Hak Atas Kekayaan Intelektual ( Intellectual Property Rights )
4. Franchise, Leasing, Keagenan, Perwakilan dan Kantor Cabang
Meliputi pembuatan dan pemerikasaan perjanjian serta pengurusan izin franchise dan leasing. Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan maupun kantor cabang.
a). Pendirian Bank Campuran, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Anak Piutang, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Kredit, Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet, Menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking litigation).
b). Menangani serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang (handling guarantee execution up to auction process).