Pendampingan Hukum ( Legal Assistance Services ) adalah merupakan pelayanan dari Kantor Pengacara Law Firm DHA dan Associates, untuk mendampingi Perusahaan atau Klien dalam berbagai aktifitasnya, seperti dalam Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan dokumen – dokumen hukum perusahaan, pengembangan dan perluasan perusahaan, serta aktifitas – aktifitas perusahaan lainnya.
Legal Assistance Services ini sangat penting karena bisa memberikan berbagai saran dan masukan terhadap setiap aktifitas perusahaan, sehingga diharapkan sedini mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugian – kerugian yang tidak perlu.
Legal Assistance Services juga dapat di terapkan terhadap pribadi atau sebuah Keluarga yang mengutamakan keamanan status sosial, sehingga dalam aktifitas kehidupan sehari – harinya jangan sampai muncul permasalahan – permasalahan hukum yang menghancurkan reputasi keluarga besarnya di mata masyarakat. Pendampingan biasanya terkait dalam persoalan lingkup hukum pidana sebagai saksi, korban ataupun sebagai Tersangka.